Pembayaran TMDU terjaring opgab Samsat Selong dengan nominal masing-masing Rp. 4.600.000,- dan Rp. 2.020.000,-. Terima kasih kepada wajib pajak yang telah menunaikan pembayaran pajak kendaraannya. Wajib pajak dapat memanfaatkan beragam layanan Samsat online berikut:
1. e-Samsat
2. e-Samsat Autodebet ASN
3. Samsat Delivery NTB
4. Samsat On Call
5. Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
6. Samsatapp via Whatsapp 081138000300